Senin, 08 Januari 2018

Perlakuan Finance Terhadap Nasabah

Sungguh Derita diatas derita.

Mendengar cerita miris dari saudara saya yang bernama Pak No. Dia seorang tukang kayu yang hidupnya pas pasan. Karna untuk memenuhi kebutuhan  dan alat transportasi, ahirnya memberanikan diri untuk kredit sepeda motor Honda REVO. Meskipun kadang telat bayar ahirnya finish juga angsuranya yakni 35 x selama tiga tahun, dengan angsuran sebesar 415.000/ bulan. Kalau ditotal nilainya hampir 20 juta.  Selang kurang lebih 1 th stelah lunas semuanya angsuran, ada kebutuhan lg yakni harus ambil Listrik sendiri, alias pasang baru, karena selama ini  kebutuhan listrik masih ikut anaknya. Ahirnya untuk mendapatkan uang  biaya pemasangan listrik baru tersebut kembali leasing BPKB motor revo tersebut sebagai jaminan. Total pinjaman 5 juta selama 17 bulan. dengan angsuran 465.000,- perbulan. Kalau ditotal hampir 8 juta dana yang sudah masuk ke FIF sebagai angsuran tersebut. Sedangkan nilai motor tersebut saat ini kurang lebih 6 juta rupiah.

Dana sebesar 5 juta, selain untuk biaya pemasangan listrik baru, 1.800.000,-  selebihnya untuk menutup kebutuhan yang lain. angsuran demi angsuran dilewati meskipun trasa berat, karena sebagai seorang tukang kayu. kadang juga sepi.  Selain debt collektor yang datang, pembayaran dilakukan di Alfa Mart terdekat plus bunga/ denda keterlambatan.  Karena saat itu ditinggal kerja dijakarta,  dan masih kurang 1 X  angsuran lagi harus tersendat dan kena denda. Hingga ahir bulan desember 2017 didatangi 2 orang deptcollektor. Ternyata mereka berdua adalah external yang biasa narik sepeda yang angsuranya macet.
Setelah melalui pembicaraan ahirnya Pak No berjanji untuk menyelesaikan sisa angsuran yg tinggal 1 serta dendanya yakni pada tgl 10 januari 2018 ini. 

Dan yang kejam dirasa Oleh Pak No adalah rayuan 2 orang dept collektor/external, bahwa ahir tahun ini ada diskon yang hanya membayar 500.000 saja. Tapi dengan catatan harus datang ke kantor FIF. Ahirnya  Pakno menurut saja karna dibujuk untuk pergi ke kantor FIF Bojonegoro.  stelah membayar nanti dijanjikan BPKB lgsg boleh dibawa pulang. Pikir Pak No betapa senangnya.

Tetapi setelah dikantor FIF tersebut. ternyata hanya akal - akalan dari petugas external tersebut, agar motor bisa dibawa dan serahkan ke kantor.  Tapi setelah itu uang 500.000 yang harapanya bisa melunasinya ternyata tidak. petugas FIF menyodorkan tagihan sebesar 1 juta. Kaget, Karena tidak cukup uang harus pulang untuk cari pinjaman lagi. disamping itu, Kang No yang belum tahu akan dalam hal ini menurut saja disuruh tanda tangan, entah apa isi perjanjian tsb. Yang jelas adalah untuk merayu agar mau tanda tangan kalau motor sudah diserahkan ke pihak FIF Bojonegoro. Dengan begitu dua orang si external bisa cair upahnya.

Karena uangnya tidak cukup ahirnya pulang kembali. Keesokan harinya kembali lagi kekantor FIF untuk membayar uang 1 juta yang dijanjiakan kemarin. Namun ternyata belum selesai sampai disitu.  Pihak FIF memberitahu lagi bahwa pembayaran yg harus dibayar sebesar 1.5 juta.  Setelah keesokan harinya lagi kembali Pak No datang ke kantor FIF dengan membawa uang sejumlah tersebut untuk ambil bpkb dan sepeda motornya. Ternyat tidak cukup disitu lagi, Dia diharuskan membayar 3.000.000,- .
Berhubung masih juga tidak cukup, sambil emosi karena kesal atas perlakuan pihak FIF ahirnya Pak No pulang kembali dengan setumpuk kekecewaan atas perlakuan tersebut.

Setelah mencari tambahan belum dapat ahirnya ada surat yg datang kerumah yang isinya motor harus ditebus sebesar 6 juta. krna pada tgl 29 des 2017 kalau tidak bisa bayar motor dilelang.

Itulah !!! betapa kejamnya  finance, untuk melukai saudaranya sendiri. semua karyawan juga wong jowo, tp malah mateni dalan pangane sedulur dewe.  Bayangkan selama 3 th mengangsur motor honda revo yang hampir 20 juta. Bukan itu saja. setelah Bpkb dilesingkan sebesar 5 jt, serta jumlah total yang harus dibayar hampir 8 juta, angsuran yang tinggal 1 saja. dan ada sesikit denda, motor harus diminta. Kasihan si Pak No saat ini, mau pergi kemana harus cari pinjaman sepeda, karna motor tsb adalah  satu satunya sarana untuk mencari nafkah sehari hari.  Setelah peristiwa itu, pernah beberapa kali berangakat dan pulang kerja dengan berjalan kaki. menempuh perjalanan kurang lebih 2 km.

Semoga pimpinan perusahaan membaca derita Pak No ini. mari kita rasakan seandainya kita yang mengalami hal seperti ini.  Orang buta saja bisa merasakan pedih dan sakit bila mengalami peristiwa ini. "KECUALI YANG BUTA MATA HATI"

Tgl 5 Januari pihak FIF ngebel pak No, yang masih suruh memabayar  3 juta dan diberi batas tgl 6 januari 2018. Karena sebelumnya minta bantuan pak lurah setempat untuk mendatangi kantor FIF tersebut. Tetapi Pak No masih keberatan kalau harus membayar 3 juta lagi.
Yang diinginkan Pak No adalah membayar sesuai tagihan yang sebenatnya. Yakni 1 angsuran beserta denda keterlambatan.